ReferensiA.id- Kantor Pertanahan Kota Palu digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu, 27 Juli 2022.
Kantor pemerintahan yang beralamat di Jalan Kartini, Kota Palu itu digeledah terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu.
Terkait kasus yang sudah bergulir sejak 20 Juli 2022 itu, sebelumnya belasan orang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng.
Sementara penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu, yang terlihat dengan masih berlangsungnya aktifitas pelayanan di loket,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat SH MH mewakili Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH dalam keterangannya, Kamis 28 Juli 2022.
Kata dia, dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng membawa 1 kotak plastik besar berisikan sejumlah dokumen, sejumlah uang dan barang bukti lainnya.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” ujarnya. RED