ReferensiA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (Bansos) dana Gerakan Cepat (Gercep).
Kasus dana Gercep ini merupakan program pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala pada tahun 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan dan di hadapan pimpinan dan jaksa penuntut Kejari Donggala melakukan ekspos sehingga berdasarkan bukti permulaan, dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tim Penyidik Cabang Kejari Donggala di Tompe telah menetapkan ketiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap IW (selaku kepala desa/ koordinator penyaluran GERCEP Desa Sipi), AW (selaku Fasilitator GERCEP) dan AY (selaku Fasilitator GERCEP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran program GERCEP tahun anggaran 2023 pada Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala.
Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) negara selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram Ahmad dalam siara pers Senin, 21 Oktober 2024 mengatakan penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
“Ketiga tersangka ini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 10 November 2024” ujar Ikram.
Kepala Cabang Kejari Donggala (Kacabjari Donggala) Tompe, Hendi Hardica menjelaskan bahwa penyelewengan dana Gercep dilakukan oleh tersangka dengan cara mengambil sisa dari program Gercep berupa uang tunai.
“Gercep ini akan disalurkan untuk masyarakat miskin, jadi item peritem itu sudah jelas ada yang untuk perikanan, pertanian, pertukangan. Dana tersebut tidak diberikan secara tunai” kata Hendy.