ReferensiA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyedia air bersih untuk hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2019.
Penetapan dua orang tersangka pada tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan sumur artesis untuk mendukung Huntap Tondo pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan anggaran senilai Rp6,925 miliar itu diungkapkan oleh Kepala Sejak Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu I Nyoman Purya.
“(Penetapan tersangka) berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palu Nomor : Print-25/P.2.10/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024 atas nama Azmi Hayat S T dan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palu Nomor : Print-26/P.2.10/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024 atas nama Drs Simak Sambara,” ungkap Nyoman Purya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Rabu 3 Januari 2024.
Azmi Hayat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPPW Sulteng, sementara Simak Simbara adalah penyedia jasa atau kontraktor pada proyek tersebut.
Selain dua tersangka itu, kemungkinan akan ada tersangka lain. “Bisa jadi (akan ada tersangka lain,” jelas Kasi Intel Kejari Palu.
Adapun kasus dugaan korupsi pada proyek di BPPW Sulteng itu bermula pada 2019, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,925 miliar, yang dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.