ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas tahapan pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 9 Agustus 2024.
Rakor dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 9 Agustus 2024. Hadir sebagai peserta rakor yakni pengurus partai politik, forkompinda, Bawaslu, Lapas, Kesbangpol, serta jurnalis.
Salah satu yang menjadi isu penting dalam rakor itu adalah potensi terjadinya pemidanaan atau kasus hukum pada tahapan pencalonan pada pilkada serentak 2024.
Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu yang menjadi pembicara dalam rakor tersebut mengungkap langkah antisipasi jika terjadi pemidanaan pada tahapan pencalonan pada Pilkada Serentak 2024.
Dia mengingatkan, selama tahapan pencalonan, calon walikota dan wakil walikota harus memastikan tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku termasuk memastikan semua persyaratan administratif dan hukum dipenuhi dengan baik untuk menghindari potensi pemidanaan.
Andi Oddang menyarankan, calon dan tim kampanye mempersiapkan tim hukum yang solid untuk memberikan konsultasi dan membela mereka jika terjadi tuduhan atau kasus hukum.
“Langkah ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kelangsungan pencalonan,” ujar Andi Oddang di hadapan peserta rakor.
Namun, apabila terjadi pemidanaan atau proses hukum harus segera merespons secara transparan dan profesional. Tim kampanye harus siap dengan strategi komunikasi krisis untuk mengurangi dampak negatif di mata publik.
Menurut peraturan KPU, kata dia calon yang terlibat dalam kasus hukum bisa menghadapi risiko diskualifikasi. Oleh karena itu, memahami dengan jelas peraturan dan sanksi yang berlaku akan membantu calon dalam mengambil langkah-langkah yang tepat jika menghadapi situasi ini.