ReferensiA.id- Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola menghadiri dan ikut memusnahkan barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu 26 Februari 2025.
Dia pun mengapresiasi tindak tegas penegak hukum dalam upaya memberantas segala bentuk pelanggaran hukum.
“Semoga kedepannya penyakit masyarakat di Kota Palu bisa berkurang,” ujar Rico.
Selain itu, Ketua DPRD Palu juga mengapresiasi Kejari yang mencatat setiap barang bukti perkara untuk menghindari penyalahgunaan.
“Tadi kita lihat saat pemusnahan banyak sekali barang bukti. Kalau tidak segera dirusak, tidak ditutup kemungkinan bisa disalahgunakan,” katanya..
Aadapun barang bukti yang dihancurkan yakni narkotika dari kumpulan 72 kasus dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 1.233 gram dan ganja dengan berat 1.842 gram.
Laalu barang bukti pidana umum lainnya 9 perkara, di antaranya pencurian, ITE, penipuan dan kejahatan lainnya. ***