ReferensiA.id- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid telah melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu, termasuk Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Palu. Sayangnya, pelantikan Sekretaris DPRD Palu mendapat sorotan dari gedung wakil rakyat lantaran belum mendapatkan persetujuan pimpinan di parlemen kota.
Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dengan keputusan Bupati/Wali Kota harus mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurutnya hal itu sesuai dengan pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Sekwan yang dilantik hari ini belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD, padahal menurut undang-undang persetujuan ini adalah hal yang wajib,” ungkap politisi Partai Gerindra itu, Rabu 7 Januari 2026.
Dia jelaskan, pada pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 juga menyinggung ihwal pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD.
Dalam aturan itu menyatakan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Bagi Ketua DPRD Kota Palu itu, masalah utama bukan terletak pada nama-nama yang telah diusulkan DPRD, tetapi pelantikan Sekwan tersebut belum mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD.
“Sebenarnya bukan masalah siapa atau berapa banyak nama-nama usulan dari DPRD, tetapi pejabat Sekwan yang dilantik saat ini belum mendapatkan persetujuan dari DPRD,” ujarnya.
Terkait hal itu, DPRD akan menyurat secara resmi ke Pemkot Palu atas keberatan dan penolakan pelantikan.
“Kami akan menyurat resmi ke Pemkot Palu terkait keberatan dan penolakan kami, kemudian prosesnya harus diulang kembali agar sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tuturnya.



















