ReferensiA.id- DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Palu, Senin 17 Februari 2025.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Muchlis U Aca. Ia pun mengapresiasi seluruh peserta rapat yang hadir, termasuk perwakilan pemerintah Kota Palu.
“Kita harap pembahasan ini dapat lebih mendalam dan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten,” kata Muchlis.
Menurut dia, rapat ini penting sebagai langkah memperkuat kelembagaan melalui aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai etika serta prosedur Badan Kehormatan DPRD Palu.
“Pembahasan dua rancangan peraturan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas DPRD Kota Palu. Rancangan peraturan tentang kode etik mengatur norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPRD, guna menjaga martabat serta kredibilitas lembaga legislatif daerah,” jelasnya.
Sementara rancangan peraturan tentang tata beracara Badan Kehormatan memastikan adanya prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran etika oleh anggota DPRD.
Untuk itu, DPRD Kota Palu membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas mengkaji lebih lanjut serta menyempurnakan rancangan yang telah di susun.
Pansus terdiri dari sebelas anggota DPRD dengan komposisi sebagai berikut;
Fraksi Gerindra 2 orang
Fraksi Golkar 1 orang
Fraksi Nasdem 1 orang
Fraksi PKS 1 orang
Fraksi Hanura 1 orang
Fraksi PKB 1 orang
Fraksi Demokrat 1 orang
Fraksi PDIP 2 orang
Fraksi Amanat Solidaritas 1 orang.
Berdasarkan nota dari ketua-ketua fraksi yang masuk ke sekretaris DPRD Kota Palu, komposisi personalia Pansus adalah sebagai berikut;
Ketua: Zet Pakan
Wakil Ketua: Lewi Alik
Anggota: Sultan Amin Badawi, Vivi, Nendra Kusuma Putra, Muslimun, Rusman Ramli, Muchsin Ali, H Nasir Dg Gani, Resky Hardianti Ramadhani dan Donald Payung Mongawe.