Ia berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait peredaran narkotika di daerahnya.
“Dengan informasi masyarakat, alhamdulillah dua kasus terakhir ini murni pengembangan informasi masyarakat. Kami datang, kami cek, koordinasi dengan pihak terkait, kami adakan pemantauan, ternyata hasilnya signifikan” ungkap Efos.
Ia juga berharap kasus penyalahgunaan narkotika seperti ini tidak terjadi ke depannya dan bisa berkurang.
“Bukan saya berharap dapat narkoba dengan jumlah banyak lagi ya. Tapi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi. Semoga kami bisa tuntaskan hingga akar-akarnya,” tegas Efos.
Efos mengatakan, pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. BIM



















