Polresta Palu Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual Lewat Jalur Restorative Justice

Polresta Palu
Polresta Palu selesaikan kasus pencabulan lewat upaya restorative justice. / Ist

Sehingga, perkara yang sudah tahap penyidikan, serta pelakunya sudah ditahan di hentikan prosesnya melalui gelar perkara khusus, dengan alasan pencabutan laporan polisi dan penyelesaian perkara melalui restorative justice, yang sesauai dengan Peraturan Kepolisian no 8 tahun 2021 tentang mekanisme penyelesaian perkara melalui restorarive justice. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *