ReferensiA.id- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu menyelesaikan kasus pelecehan seksual lewat jalur restorative justice. Tersangka yang sempat ditahan akibat perbuatan cabulnya berdamai dengan korban.
Upaya restorative justice kasus pelecehan seksual tersebut digelar di Ruang Restorarif Justice Satreskrim Polresta Palu pada Rabu, 5 April 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Palu AKP Ferdinand Esau Numbery mengungkapkan, kasus pelecehan seksual itu terjadi di Hunian Sementara (Huntara) Terminal Mamboro beberapa waktu lalu.
Adapun tersangka pelaku berinisial AA alias PP, pria berusia 46 tahun. Sementara korban wanita berusia 21 tahun berinisial NP.
“Adapun bentuk cabul dan pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh tersangka dengan cara awalnya tersangka melakukan bujuk rayu kemudian secara spontan mencium bibir dan pipi korban serta memegang payudara korban, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi di Polresta Palu,” ungkap Ferdinand dalam keterangannya, Sabtu 8 April 2023.
Namun begitu, proses hukum kasus tersebut diselesaikan melalui upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam upaya restorarive justice tersebut dihadiri Lurah Palu Utara, Ketua Dewan Adat beserta anggota adat, ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta pihak korban dan tersangka yang didampingi oleh keluarga masing-masing.
“Sebelum penyidik PPA Satreskrim Polresta Palu melaksanakan restorarif justice korban dan tersangka sudah terlebih dahulu perkaranya di sidang melalui lembaga adat di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, dan dasar penyelesaian adat tersebut sehingga penyidik PPA Polresta Palu melaksanakan restorarif justice atas permohonan pencabutan laporan polisi dari korban dan surat pernyataan bersama yang dibuat kedua belah pihak,” jelasnya.