News  

Polresta Palu Tangkap Pria Asal Tatanga, Miliki 2,4 Kilogram Sabu

Polresta Palu
Polresta Palu musnahkan 2,4 kilogram sabu-sabu yang jadi barang bukti. / Ist

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, denda maksimal 10 miliar rupiah.

Pada kegiatan itu, turt hadir perwakilan BNN Palu, Kejaksaan Negeri Palu, PERADI, BPOM dan Pengadilan Negeri Palu.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *