“Hal tersebut sejalan dengan tema operasi saat ini, yaitu Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Pasca Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2023,” katanya.
Adapun sasaran utama atau prioritas operasi keselamatan kali ini yakni, para pengendara yang tidak memakai helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak memakai safety belt, pengemudi mabuk (alkohol), menggunakan hp saat berkendara, melawan arus, kendaraan tidak sesuai standar pabrik (over dimensi) dan muatan berlebih (over load).
Berdasarkan data kepolisian, perbandingan data pelanggaran lalu lintas berupa tilang periode 2022 sejumlah 13.032 kasus, sementara 2023 sejumlah 11.376 kasus, ada penurunan sebanyak 1.656 kasus (-13%).
Namun begitu, jumlah kecelakaan lalu lintas periode 2022 hanya 556 kasus, sementara pada 2023 sejumlah 619 kasus, ada kenaikan sebanyak 63 kasus (11%).
Akibat kecelakaan itu, menyebabkan korban meninggal pada periode tahun sebanyak 169 orang. Sementara pada 2023 sebanyak 187 orang, ada kenaikan sebanyak 18 orang (11%).
Lalu korban luka berat selama 2022 sebanyak 219 orang, sedangkan untuk 2023 sebanyak 231 orang, ada kenaikan sebanyak 12 orang (5%).
Korban luka ringan 2022 sejumlah 659 orang, sedangkan untuk 2023 sejumlah 729 orang, ada kenaikan sebanyak 70 orang (11%).
Untuk kerugian materi periode 2022 sebesar Rp2,3 miliar lebih. Sementara pada 2023 sebesar Rp2,6 miliar lebih. RED



















