ReferensiA.id- Seorang wanita muda di Kota Palu ditangkap petugas kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika. Perempuan itu ditangkap lantaran memiliki puluhan paket diduga sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terduga ditangkap di Jalan Ndatengisi, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis, 28 Juli 2022.
Identitas perempuan yang diringkus oleh petugas kepolisian yakni berinisial SW, perempuan muda kelahiran 2003.
“Barang bukti 51 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 22,48 gram,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Barliasyah dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.
Selain itu, disita pula sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 bungkus plastik kelip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak pembungkus rokok, 1 buah kotak plastik warna orange, 1 buah kotak plastik warna hijau, 1 unit handphone serta uang tunai sejumlah Rp1.152.000. RED