ReferensiA.id – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, IDX Ticker: INCO) bersama dengan Zhejiang Huayou Cobalt Company Limited (Huayou), pada Rabu 27 April 2022, telah menandatangani Perjanjian Kerangka Kerjasama (Framework Cooperation Agreement – “FCA”).
Perjanjian itu untuk mengembangkan fasilitas pengolahan High-Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Proyek HPAL Pomalaa).
FCA ditandatangani oleh Febriany Eddy dan Bernardus Irmanto, masing-masing sebagai CEO dan CFO PT Vale dan Xuehua Chen, Pimpinan Huayou. Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris PT Vale yang berpartisipasi secara virtual.
Para pihak pada prinsipnya telah menyepakati hal-hal pokok yang terkait dengan Proyek HPAL Pomalaa. Yakni Huayou akan membangun dan melaksanakan Proyek HPAL Pomalaa, dan PT Vale akan memiliki hak untuk mengakuisisi hingga 30% saham Proyek HPAL Pomalaa tersebut.
Proyek HPAL Pomalaa akan mengadopsi dan menerapkan proses, teknologi dan konfigurasi HPAL Huayou yang telah teruji untuk memproses bijih limonit dan bijih saprolit kadar rendah dari tambang PT Vale di Pomalaa, untuk menghasilkan Produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dengan potensi kapasitas produksi hingga mencapai 120.000 metrik ton nikel per tahun.
Kedua perusahaan akan bekerja sama untuk meminimalkan jejak karbon proyek dan selanjutnya para pihak sepakat untuk tidak menggunakan pembangkit listrik tenaga batubara captive sebagai sumber listrik dalam bentuk apapun untuk pengoperasian Proyek HPAL Pomalaa.
Para pihak akan menandatangani perjanjian-perjanjian definitif tidak lebih dari jangka waktu enam bulan setelah penandatanganan FCA ini. Beberapa konstruksi yang telah dimulai melalui kegiatan pendahuluan yang dilakukan PT Vale akan tetap berjalan bahkan dipercepat dengan adanya kesepakatan ini dengan tujuan untuk menyelesaikan pembangunan dalam periode tiga tahun.