Punya Saham Indosat? Siap-siap Kebagian Dividen, Paling Lambat Dibayar 15 Juni 2023

Indosat
Indosat bakal bagikan total Rp2 triliun lebih dividen kepada pemilik saham perseroan. / Ist

Indosat juga mencatat Laba Periode Berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang tercatat sebesar Rp929,1 miliar, naik 621,6% YoY.

Indosat juga telah menyelesaikan integrasi jaringan dengan teknologi Multi-Operator Core Network (MOCN) yang dilakukan di lebih dari 46 ribu sites di seluruh Indonesia, dalam waktu satu tahun.

Integrasi tersebut meningkatkan jangkauan jaringan Indosat yang lebih luas dengan tambahan lebih dari 700 kecamatan, kualitas layanan di dalam ruangan yang lebih baik dengan tambahan 32% populasi, serta pengalaman internet pelanggan yang lebih cepat hingga 2 kali lipat.

Baca Juga:  Pakai IM3 Bisa Bebas Pilih Nomor Cantik, Begini Caranya

Lebih dari itu, kecepatan unduh dan latensi jaringan Indosat yang lebih baik mampu meningkatkan sekitar 20% pengalaman pelanggan untuk layanan utama seperti video streaming dan gaming.

Selain pembagian dividen, rapat secara keseluruhan telah memutuskan agenda berikut:

1. Menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022;

Baca Juga:  Hari Ini Pemilik Saham PT Vale Diguyur Dividen

2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022;

3. Menyetujui remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2023;

4. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023;

5. Menyetujui perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan; Mengangkat Ritesh Kumar Singh dan Cheung Kwok Tung (Desmond Cheung) sebagai jajaran Direksi, serta mengganti Armand Hermawan dengan Ahmad Zulfikar Said.

Baca Juga:  Indosat dan Indepay Hadirkan Solusi Transaksi Lebih Cepat

6. Menyetujui laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen (KJPP) Yanuar, Rosye dan Rekan terkait rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *