News  

Ratusan Honorer Donggala Tidak Lolos Seleksi P3K Unjuk Rasa ke DPRD

IMG 20250107 WA0003
Pengunjuk rasa berdialog dengan Ketua Komisi I di dalam ruangan kantor DPRD Donggala Jalan Jati, Donggala, Senin 6 Januari 2025/ReferensiA.id-Bimaz

Saiful mengungkapkan bahwa berdasarkan data terakhir, jumlah tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos mencapai sekitar 270 hingga 370 orang.

Merespons aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Donggala, Muhammad Irvan yang menerima pengunjuk rasa menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada eksekutif untuk segera mengambil langkah konkret.

“Yang perlu kita lakukan sebagai lembaga adalah menyampaikan kepada pihak eksekutif untuk segera menggelar rapat internal seluruh OPD guna memutuskan kebijakan terkait teman-teman honorer yang belum lolos tahap pertama ini. Pemerintah daerah harus bertindak cepat,” tegas Muhammad Irvan.

Baca Juga:  Unjuk Rasa di Palu, Wali Kota Belah Lautan Massa, DPRD Duduk Merumput Bersama Pendemo

Saat ditanya soal kemungkinan keputusan yang merugikan tenaga honorer, Ketua Komisi I memastikan bahwa tidak ada yang akan dirugikan. Hal ini mengacu pada surat edaran Menteri PAN-RB yang memberikan jaminan bagi honorer yang belum lolos untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

“Tidak ada yang dirugikan karena aturan jelas. Mereka yang belum lolos hari ini tetap akan diangkat sebagai tenaga P3K dengan NIP, meskipun statusnya paruh waktu. Setelah ini, tidak ada lagi penerimaan honorer non-ASN. Semuanya akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak,” jelasnya.

Baca Juga:  Jumlah Anggota DPRD Donggala dan DPRD Sulteng Bakal Bertambah

Ketua Komisi I DPRD Donggala itu memastikan, akan ada pertemuan khusus antara pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membahas persoalan ini.

“Pemda harus melakukan rapat internal, kemudian berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil sejalan dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan ketua Komisi I itu Saiful menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Demo Tolak Tambang di Parimo, 1 Warga Dilaporkan Meninggal

“Kami tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan. Kami percaya pemerintah daerah bijak dalam mengambil keputusan dan Perkembangan lebih lanjut mengenai tuntutan ini akan terus dipantau,” tuturnya. BIM

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Respon (3)

  1. Assalamu Alaikum kami mohon dengan pemerintah,kami semua eks thk 2 diangkat jadi PPPK penuh waktu sebab kami sudah puluhan tahun mengabdi, seperti sya, sya mulai honor/mengabdi dari tahun 2003 sampai sekarang jadi sya mengabdi sudah masuk 22 tahun di tahun 2025, sya sangat dengan pemerintah pikirkan kami sudah lama mengabdi, jangan kami dijadikan PPPK paruh waktu jadikanlah kami PPPK penuh waktu, sekali lagi mohon di pertimbangkan dulu.

  2. Assalamu Alaikum bagaimana nasib kami yg mengabdi puluhan tahun tapi tidak lolos.contoh seperti saya mulai honor/mengabdi dari tahun 2003 sampai sekarang berarti sya mengabdi masuk 22 tahun di tahun 2025,dan sya dalam golongan eks thk 2.katax thk 2 di prioritaskan, mana buktinx, pemerintah tidak adil dan sya memohon dengan pertimbangkan dulu, dan saya memohon semua eks thk 2 diangkat jadi PPPK penuh waktu.

  3. Assalamu Alaikum bagaimana nasibx kami yg mengabdi puluhan tahun tapi tidak lolos.contoh seperti saya mulai honor/mengabdi dari tahun 2003 sampai sekarang berarti sya mengabdi masuk 22 tahun di tahun 2025,dan sya dalam golongan eks thk 2.katax thk 2 di prioritaskan, mana buktinx, pemerintah tidak adil dan sya memohon dengan pertimbangkan dulu, dan saya memohon semua eks thk 2 diangkat jadi PPPK penuh waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *