Segera Revisi UU ITE dan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Revisi UU ITE
Peserta diskusi daring membahas revisi UU ITE dan RUU KUHP, Jumat 23 September 2022. / ReferensiA.id

Hal itu, akan membuat jadi tidak leluasa pula dalam hal menjalankan tugas-tugas jurnalistik, khususnya di lingkungan pengadilan, karena harus meminta izin terlebih dahulu. Padahal, pengadilan sendiri merupakan ruang publik yang bisa diakses siapa saja, termasuk jurnalis.

“Belum lagi ada pula pasal 601, yang menerangkan pelanggaran terhadap the living law atau hukum adat. Ini berpotensi kriminalisasi kerja-kerja jurnalistik, seperti kasus beberapa tahun lalu di Kota Palu, di mana salah satu media cetak disanksi adat karena diduga menghina kepala daerah,” ungkap Rahmat.

Rahmat juga menyampaikan, bahwa sejatinya hukum pidana itu, dibuat selain untuk melindungi warga Negara, juga untuk membatasi kebebasan warga Negara dan menempatkan kepentingan Negara di atas kepentingan umum.

Belum lagi, kata dia, jika pasal-pasal yang dinilai merupakan pasal karet dan ditelan mentah-mentah oleh aparat penegak hukum, maka kebebasan pers pun terancam.

Baca Juga:  AJI Kota Palu Rekrut 23 Anggota Baru

“Kami minta pemerintah, agar menunda dulu pengesahan RUU KUHP ini, sampai pasal-pasal bermasalah di dalamnya disempurnakan,” tegas Rahmat.

Pendekatan kepada para wakil-wakil rakyat asal Sulawesi Tengah yang duduk di DPR RI, juga penting dilakukan, guna membuka perspektif mereka tentang kebebasan pers dan juga kebebasan berpendapat.

Hal ini penting, agar mereka bisa turut menyuarakan apa yang menjadi keinginan masyarakat.

“Meski kita sadari, mereka yang saat ini dalam partai penguasa, tampak sulit untuk bersuara lantang, karena berkaitan erat pula dengan kepentingan politik,” jelasnya.

Baca Juga:  AJI Minta Pengusaha Media Taat Bayar Penuh THR, Termasuk Pekerja Lepas

Sementara itu, Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) lebih banyak menyinggung terkait Revisi UU ITE.

Disampaikan Nurlaela, semua elemen masyarakat harus peduli pada Revisi UU ITE. Sebab, setiap orang yang melakukan transasi elektronik berpotensi menjadi korban dan menjadi pelaku.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *