Semua Pihak Harus Mendukung Korban Pemerkosaan di Touna

Korban pemerkosaan di Touna
Koordinator Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah Soraya Sultan. / ReferensiA.id

“Negara secara tegas di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sama sekali tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual terutama pemerkosaan,” kata perempuan yang juga Ketua Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST) itu.

Lebih parahnya lagi, pemerkosaan tersebut dilakukan secara berkelompok yang menurut Pasal 15 Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sanksi hukumannya harus diperberat 1/3 dari sanksi awalnya.

“Dalam hal ini, konteks penghukuman yang terdapat dalam Undang-undang Perlindungan Anak harus diperberat 1/3 sebagaimana perintah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena Undang-ndang ini prinsipnya saling mengisi dan harus dilihat secara utuh dan satu kesatuan,” tegasnya.

Selian itu, hak restitusi harus diberikan kepada korban dan keluarganya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perintah Undang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Apresiasi Gudang Penyimpanan Vaksin Covid-19 Sulteng

Sementara terkait kondisi korban, hingga saat ini korban dilaporkan mengalami trauma psikis hingga luka pada fisik. Korban juga disebut harus menanggung beban pikiran akibat cara pandang masyarakat yang masih diskriminatif atas kasus ini, yang terkesan justru menyalahkan pihak korban.

“Masyarakat terkesan menyudutkan bahkan mem’bully’ pihak korban. hal tersebut menambah berat beban traumatis korban termasuk keluarganya,” kata Soraya menambahkan.

Baca Juga:  Ketua KPU Sulteng Meninggal Dunia, Ini Profil Lengkapnya

Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah yang terdiri dari individu dan organisasi perempuan yang konsen melakukan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pun, mendesak pihak-pihak terkait untuk untuk mengambil tindakan, antara lain;

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *