Dia menegaskan Sikola Mombine akan terus mengawal kasus ini hingga ke jaringan nasional agar mendapatkan perhatian dan dukungan luas dari publik.
“Korban harus dilindungi dan mendapatkan ruang yang aman,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya seorang oknum pengacara di Kota Palu berinisial ABM dilaporkan ke Polda Sulteng karena diduga melakukan pencabulan kepada anak berusia 10 tahun. Mirisnya, aksi bejat itu diduga dilakukan ABM sejak 2020 hingga 2024.
Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban ke Polda Sulteng dan diterima pada 12 Februari 2024. RED



















