“Sesampainya di Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS (TKP) korban inisial RDS langsung dibawa masuk oleh terduga pelaku yang berinisial MR, ke dalam kamar yang tidak digunakan,” jelas Kompol Zulkifli.
Wakapolres mengatakan, setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak digunakan tersebut, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan melakukan persetubuhan atau Pencabulan kepada korban inisial RDS.
“Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR secara bergantian melakukan persetubuhan atau pencabulan kepada korban inisial RDS,” jelas Wakapolres Touna.
Dia menambahkan, terhadap para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi oleh penyidik satuan Reskrim bahwa para terduga pelaku yang berinisial MR, MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR yang kesemuanya berjumlah 13 orang, secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan kepada korban yang berinisial RDS, dan akibat dari perbuatan terduga pelaku, Korban saat ini mengalami trauma, sakit di daerah kelaminnya, serta malu kepada Keluarganya,” tambah Kompol Zulkifli.
“Diharapkan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Touna dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan diimbau kepada masayarakat kota Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Wakapolres.



















