ReferensiA.id- Direktur Samapta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol Richard B Pakpahan harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pramusaji di sebuah warung kopi di Kota Palu.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pun tegas akan menindak anggota yang diketahui bertindak tidak sesuai etika maupun melakukan pidana, termasuk terhadap kasus Dirsamapta Polda Sulteng.
Hal itu ditegaskan Kapolda Sulteng melalui Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, menyikapi dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol Richard Pakpahan.
“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol RP,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kombes Pol Djoko juga menyebut, Kapolda akan menindak secara tegas siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana.
“Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol RP sesuai Undang-undang yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Dirsamapta Polda Sulteng, beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk terduga pelanggar, Kombed Pol Richard Pakpahan.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status.
Mengingat Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Pol Richard B Pakpahan berpangkat perwira menengah, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Untuk diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng itu terjadi di Warung Kopi Balkot, Jalan Balai Kota Palu pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Dugaan penganiayaa dilakukan terhadap pramusaji warkop berusia 17 tahun, diduga lantaran penyajian makan yang tidak sesuai pesanan.



















