Para pihak, kata Ridha Saleh, sepakat penutupan tambang emas ilegal itu diutamakan menggunakan pendekatan budaya dan kearifan lokal.
Menurutnya pihak harus kolaborasi, bersatu sikap, berkordinasi dan saling mendukung termasuk sharing sumber daya.
“Semua pihak yang hadir dalam rapat sepakat selama masa penutupan atau penghentian tersebut. Para pihak melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap masyarakat Dongidongi melalui kegiatan pemberdayaan sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat serta kemitraan koservasi yang berbasis adat dan kearifan lokal,” kata Ridha Saleh.
Rapat juga menyepakati bahwa sebelum penutupan, para pihak terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan perdekatan persuasif dan humanis, untuk tujuan kedamaian dan ketenteraman warga.
“Semua pihak dalam rapat juga sepakat Gubernur diminta segera melakukan kordinasi dengan pihak penegak hukum. Dan segera mengirimkan surat permohonan penutupan tambang emas ilegal tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) di Jakarta. Serta mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada semua penambang untuk segera menghentikan dan meninggalkan areal tambang emas ilegal tersebut di wilayah Dongidongi,” tegasnya. red



















