ReferensiA.id- Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali menelan korban jiwa.
Dua penambang emas di Poboya dilaporkan meregang nyawa usai tertimbun longsoran material batu pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kejadian itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Dilaporkan satu korban merupakan warga Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi meninggal di tempat kejadian. Sementara satu korban lainnya berasal dari Provinsi Gorontalo dan meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak dibawa ke rumah sakit oleh warga.
Peristiwa ini diperkirakan terjadi akibat longsoran batu dari atas gunung yang menimpa para korban saat mereka berada di bagian bawah area tambang.
“Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams.
Namun Ia menyoroti keterbatasan informasi akibat ketertutupan dari pihak masyarakat setempat.
“Kami masih terus mendalami identitas korban, namun proses pengumpulan informasi di lapangan cukup terkendala karena masyarakat belum terbuka memberikan keterangan,” tambahnya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di area rawan longsor tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di kawasan yang dikenal oleh masyarakat penambang sebagai lokasi Kijang 30. Lokasi itu diketahui sebagai wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). ***