ReferensiA.id – Terungkap bahwa tambang emas ilegal di Dongidongi dikuasai oleh warga luar dan pemilik modal alias cukong. Sementara masyarakat di Dongidongi hanya sebahagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut. Oleh karena itu, harus ditutup secara permanen kegiatan tanpa izin di tambang emas Dongidongi tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi percepatan penanggulangan tambang emas ilegal dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) terletak di Desa Dongidongi Kabupaten Poso, Selasa 28 Desember 2021.
Hadiri dalam rapat Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta beserta jajarannya pada OPD terkait serta Pemda Kabupaten Poso. Selain itu, Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi. Hadir pula LSM Walhi, Jatam, Forum Petani Merdeka, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari dua kabupten tersebut.
“Pertambangan tersebut tidak direncanakan, juga tidak diperuntukkan sebagai wilayah tambang rakyat (WPR) baik oleh Pemkab Sigi dan Poso maupun Pemprov Sulteng,” kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, Kamis 30 Desember 2021.
Rapat koordinasi yang dipimpin Ridha Saleh itu, mengemuka bahwa tambang emas ilegal di Dongidongi berada atau terletak di areal Taman Nasional Lore Lindu. Padahal, wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.
Atas kondisi itu, Ridha Saleh menyebut para pihak dalam rapat koordinasi itu sepakat tambang emas ilegal di Dongidongi ditutup, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.