News  

PETI Merusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Polisi Harus Tangkap Cukongnya

PETI
Ist

ReferensiA.id- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), telah lama memantik berbagai reaksi dari sejumlah kalangan.

Reaksi ini muncul, mulai dari kalangan pegiat lingkungan, akademisi, hingga aparat penegak hukum.

Mereka menganggap, kegiatan yang tidak didasari izin pertambangan yang lengkap itu, pastinya akan memberikan dampak negatif dari berbagai sisi, mulai dari kerusakan ekologi karena pembukaan lahan yang serampangan, hingga kerugian yang dialami daerah penghasil dan negara secara umum.

Aktivitas PETI ini sendiri telah marak terjadi di sejumlah daerah di Sulteng, termasuk di wilayah Kelurahan Poboya dan Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Dari data yang dihimpun media ini dan hasil pengamatan di lapangan, bukaan lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI di Kelurahan Poboya dan Tondo, mencapai 10,5 Hektar, yang tersebar di empat titik. Pertama di bekas tambang lama seluas 1,5 hektar, sementara tiga titik lainnya yaitu Kijang 30, Vatutela, dan Vavolapo masing-masing seluas 3 hektar.

Dari data yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, dalam satu kali aktivitas pemurnian dapat menghasilkan 3 kilogram emas, dengan jangka waktu 3 bulan hingga menghasilkan emas murni.

“JATAM Sulteng memperkirakan dalam kurun waktu satu tahun, emas yang dihasilkan dari aktivitas PETI di Poboya dapat mencapai 12 kilogram. Dari hasil tersebut jika diumpamakan, maka akan mampu menyekolahkan 10 ribu anak dari tingkatan SD hingga SMP,” ungkap Koordinator JATAM Sulteng, Mohammad Taufik, Jumat 13 September 2024.

Menurutnya, angka tersebut adalah perkiraan JATAM Sulteng. Tidak menutup kemungkinan hasil yang diperoleh jauh lebih besar, karena dilakukan dengan skala yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak penambang.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *