Tilang Elektronik di Kota Palu Mulai Berlaku 22 September Tahun Ini, Berikut Lokasinya

Tilang elektronik di kota palu
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng segera menerapkan sistem tilang elektronik di Kota Palu. / Ist

Pria berpangkat tiga melati ini juga merincikan, terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini, di antaranya melanggar traffic light atau menerobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak mengenakan helm SNI.

Untuk proses penindakan, setelah kamera (atatis maupun mobile) mengcapture pelanggaran lalu lintas yang terjadi, maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke back office/posko penegakan hukum.

“Kemudian petugas mencetak dan megirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos, selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat penegakan hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,” kata Kingkin.

Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Palu

Di wilayah Kota Palu saat ini telah tersedia 4 titik perangkat ETLE. Adapun lokasinya di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada dan 2 titik di Jalan Moh Yamin.

Baca Juga:  Pria di Palu Bakar Istri Karena Cemburu Banyak Sopir Singgah ke Warung

Kombes Kingkin bilang, dengan adanya penerapan ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalu lintas dan masyarakat pengguna jalan atau para pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *