Iklan HIV DPRD Sulteng

Razia Lalu Lintas Mulai Digelar, Tidak Ada Target Tilang

Razia Lalu Lintas Mulai Digelar
Kombes Pol Kingkin Winisuda. / ist

ReferensiA.id – Razia lalu lintas mulai digelar hari ini. Polda Sulawesi Tengah lewat Operasi Keselamatan Tinombala akan melakukan razia secara serentak dengan fokus 9 pelanggaran yang akan ditindak.

Operasi Keselamatan Tinombala dimulai di seluruh jajaran Kepolisian di Sulawesi Tengah, pada Selasa 1 Maret 2022 hari ini hingga 14 hari ke depan.

Operasi dilakukan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga:  Dua dari 213 Bintara Polri Lulusan SPN Polda Sulteng yang Baru Dilantik Gabung Densus 88

Sebagaimana ditekankan Kapolda Sulteng melalui Wakapolda Sulteng Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hery Santoso beberapa waktu lalu, operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta tidak adanya target tilang.

Akan tetapi Wakapolda Sulteng itu mengecualikan, tindakan tilang diambil apabila pengendara kendaraan bermotor dianggap membahayakan keselamatan umum.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Kingkin Winisuda mengungkapkan, ada 9 prioritas pelanggaran lalu lintas selama Operasi Keselamatan Tinombala 2022 yang akan dilakukan penindakan.

Baca Juga:  Polisi Amankan 12 Siswa Terlibat Pengeroyokan dan Penyerangan Sekolah di Luwuk

“Pengemudi ranmor yang menggunakan HP, pengemudi ranmor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol,” ungkap Kingkin dalam keterangannya, Selasa 1 Maret 2022.

Masih kata Kingkin, pelanggaran lain yang akan ditindak adalah pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor tidak memakai safety belt (sabuk pengaman), mengemudi ranmor secara ugal-ugalan dan kendaraan over dimensi atau overload,” pungkasnya. RED