10.Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah merupakan kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi kesehatan.
11.RUU Kesehatan Omnibus Law hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa memiliki kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
12.RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi kesehatan yang telah hadir untuk rakyat. RED



















