4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Satuan Tugas berwenang:
1. Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
2. Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
3. Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
4. Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Diketahui, keanggotaan satuan tugas berasal dari perguruan tinggi yang bersangkutan, terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Satgas terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, serta anggota.
Jumlahnya gasal paling sedikit 5 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota.
Ketua satgas berasal dari unsur pendidik. Sekretaris berasal dari unsur mahasiswa atau tenaga kependidikan.



















