ReferensiA.id- Universitas Tadulako (Untad) Palu mulai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). Saat ini, sudah dalam tahap seleksi.
Panitia seleksi telah mengumumkan 28 pendaftar yang lolos seleksi berkas terdiri atas 9 dosen, 1 tenaga kependidikan dan 18 mahasiswa. Dari 28 yang lulus seleksi administrasi tersebut, 8 di antaranya laki-laki.
“Dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan proses seleksi berikutnya yaitu tes wawancara pada tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2022,” begitu pengumuman di laman resmi Untad yang disampaikan Ketua Dr. Ritha Safitri M.Si dan Sekretaris Dr. Ir Selvy Mozin MSc tanggal 12 Oktober 2022.
Pembentukan Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan tersebut diluncurkan awal September 2021. Sasarannya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.
Selain itu, masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.
Apa tugas dan kewenangan Satgas tersebut? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 sejumlah tugas, hak dan kekuasaan Satgas yang sedang dalam proses pembentukan di Untad.
Tugasnya yakni:
1. Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;