Usaha Gadai Ilegal Punya Kesempatan Urus Izin Hingga 2026, OJK Sulteng Sosialisasikan Ketentuan

Usaha gadai
Bonny Hardi Putra

OJK Sulteng mengimbau kepada para pelaku usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK Sulteng sebelum batas waktu relaksasi tersebut berakhir.

Satgas PASTI Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penangaan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta mendorong pelaku usaha gadai swasta untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK guna meningkatkan ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepada masyarakat pengguna jasa pergadaian, juga diimbau agar hanya menggunakan jasa perusahaan pergadaian atau pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat izin usaha dari OJK.

Informasi mengenai daftar pelaku usaha pergadaian yang telah memiliki izin usaha tersebut juga dapat diakses melalui situs OJK atau dengan menghubungi call center OJK dengan nomor telepon 157. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *