ReferensiA.id- Bank Sulteng kini resmi jadi kelompok usaha Bank Mega, usai kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Mega Corpora dengan PT BPD Sulawesi Tengah ditandatangani pada Jumat, 26 Januari 2024.
Penandatanganan kerja sama antara PT Mega Corpora dan PT BPD Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) berlangsung di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Chairul Tanjung selaku Chairman CT Corp beserta Ibu Anita Ratnasari Tanjung selaku Ketua CT Arsa Foundation, Rusdy Mastura selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Nuh selaku Komisaris Utama Bank Mega Syariah serta Darwisman selaku Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Darwisman menyampaikan, OJK selaku regulator memberikan apresisasi yang setinggi-tingginya kepada pemegang saham, jajaran pengurus dan Pegawai Bank Sulteng atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan konsolidasi bank sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Selain itu, OJK juga perlu memberikan apresisasi kepada PT Mega Corpora, yang mendukung penguatan struktur permodalan perbankan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank dengan rencana menunjuk PT Bank Mega selaku pelaksana perusahaan induk dan Bank Sulteng selaku perusahaan anak.”
Menurut data OJK, kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun per Januari 2024, masih terdapat 11 (sebelas) Bank Pembangunan Daerah yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum dengan komitmen dua Bank Pembangunan Daerah melalui setoran modal secara mandiri dan sembilan Bank Pembangunan Daerah akan membentuk Kelompok Usaha Bank. Dan pada hari ini, Bank Sulteng telah merealisasikan komitmen tersebut.