News  

Menanti Tuntutan Kasus Bank Sulteng, Fakta Sidang: Rahmat Haris Tak Rugikan Keuangan Negara

Bank Sulteng
Sidang lanjutan kasus Bank Sulteng. / Ist

ReferensiA.id- Sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan pada program kerja sama bisnis antara PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) periode 2017 – 2021 akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Merujuk pada fakta persidangan yang terungkap berdasarkan keterangan para saksi di bawah sumpah depan majelis hakim, diketahui secara umum kalau tidak ditemukan adanya tindakan eks Direktur Utama Bank Sulteng Abdul Rahmat Haris yang merugikan keuangan negara.

Bahkan, pada keterangan saksi ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, terungkap fakta kalau dasar perhitungan kerugian negara pada perkara kerja sama bisnis antara Bank Sulteng dan PT BAP periode 2017 – 2021 tidak jelas, sehingga kerugian negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur kepastian.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Petani di Morowali Didaftarkan ke Bpjamsostek

Merujuk pada hal tersebut, penetapan nilai kerugian negara pada perkara kerjasama bisnis Bank Sulteng-PT BAP sifatnya masih prematur karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kondisi tersebut merujuk pada keterangan saksi ahli akuntansi dan auditing dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Mirza Asep Shena.

Di depan majelis hakim, saksi ahli Mirza Asep Shena mengakui kalau Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022, dibuat hanya berdasarkan target Rp 25 miliar yang berasal dari memo internal Bank Sulteng yang tidak tercantum dan disepakati di dalam perjanjian kerja sama antara PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima tahun 2017 – 2021.

Baca Juga:  Siap Bangun Rumah Sakit Duafa, Gubernur Sulteng Tanda Tangani Naskah Kerja Sama dengan PT Arsa

Tapi, Mirza mengaku tidak mengetahui kalau memo internal Bank Sulteng tersebut justru mengikat pihak ketiga dalam hal ini PT Bina Artha Prima untuk mencapai target.

Tidak adanya permasalahan pada proses kerja sama antara PT Bank Sulteng dan PT BAP juga diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menilai kerja sama antara Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) adalah kerja sama bisnis yang normal dan tidak melanggar aturan perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *