Mantan Direktur Bank Sulteng Ditahan Kejati Bersama 2 Tersangka Korupsi Pemasaran Kredit Pensiun

Mantan direktur Bank Sulteng ditahan
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun Bank Sulteng ditahan penyidik Kejati Sulteng. / Ist

ReferensiA.id- Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun Bank Sulteng senilai Rp7,124 miliar lebih, telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Termasuk mantan direktur Bank Sulteng ditahan oleh penyidik.

Penahanan itu dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng. Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Palu pada Rabu, 25 Januari 2023.

Adapun ketiga tersangka yang telah ditahan oleh penyidik Kejati Sulteng yakni berinisial RAH, NA, dan BH.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Rp29 Miliar, Eks Kepala BPKAD Banggai Kepulauan Diserahkan ke Kejati Sulteng

RAH adalah mantan direktur Bank Sulteng, sementara NA adalah mantan Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng dan BH merupakan Direktur Utama PT BAP.

Ketiganya disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp7,124 miliar lebih.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial AN yang merupakan Komisaris Utama PT BAP, masih dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (PT BAP) tahun 2017 – 2021.

Baca Juga:  Hakim Sebut Kerugian Negara di Kasus Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP Tidak Sesuai Fakta

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari kedepan.

Ronald memaparkan, adapun peristiwa tipikor tersebut berawal pada 2017. Saat itu PT Bank Sulteng melakukan perjanjian kerja sama pengembangan dan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun dengan PT Bina Arta Prima berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dan 148/BAP-Sulteng/PKS/IV/2017 tanggal 2 April 2017.

Baca Juga:  Gubernur Ingatkan Pejabat Baru Bank Sulteng Soal Modal Inti Rp3 Triliun

Kemudian kata dia, ditetapkan adanya tarif marketing fee sebesar 3,9 persen secara tidak tertulis antara PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *