Wakil Ketua DPRD Sulteng Kecam Manajemen PT CPM: Perlu Rekonstruksi Tata Kelola

DPRD Sulteng
Aristan

ReferensiA.id- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, menyoroti manajemen PT Palu Citra Minerals (PT CPM) karena dua kali mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Sulteng, termasuk pada awal pekan lalu.

“Saya sangat menyayangkan dan mengecam keras ketidakhadiran manajemen PT Citra Palu Mineral dalam forum rapat dengar pendapat  yang telah dijadwalkan secara resmi oleh DPRD,” ungkap Aristan, Jumat 6 Februari 2026.

Menurut politisi Nasdem itu, dua kali ketidakhadiran PT CPM tanpa alasan yang subtansial adalah bukti nyata korporasi tertutup dan enggan berdialog dengan kepentingan rakyat Sulawesi Tengah.

“Bagi saya, mangkirnya korporasi pemegang kontrak karya (KK) tersebut bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk arogansi yang meremehkan fungsi pengawasan institusi negara di daerah,” tegasnya.

Dia menambahkan, DPRD Sulteng tidak akan membiarkan ada entitas bisnis yang mengeruk kekayaan alam alam, namun menutup diri saat diminta pertanggungjawaban soal dampak lingkungan dan nasib ekonomi warga lokal.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sulteng Harap Insan Penyiaran di Sulteng Hasilkan Tontonan yang Sehat

Persoalan pertambangan emas di Poboya saat ini bukan semata persoalan izin atau produksi, tapi menyangkut ketiadaan jaminan keadilan ekologis dan keadilan sosial-ekonomi, baik bagi daerah dan terutama bagi masyarakat lingkar tambang maupun masyarakat Kota Palu.

Poboya memiliki posisi ekologis yang sangat strategis sebagai bagian dari daerah aliran sungai (DAS) yang berperan penting dalam mengatur tata hidrologis Lembah Palu.

Baca Juga:  Hadiri Pengukuhan Paskibraka Sulteng 2025, Wiwik: Kalian adalah Generasi Pilihan Bangsa

“Karena itu, setiap aktivitas pertambangan di wilayah ini akan berdampak langsung dan dan berakibat luas terhadap keselamatan lingkungan, ketersediaan air, serta kualitas hidup masyarakat Kota Palu secara keseluruhan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, tata kelola pertambangan emas di Poboya, harus direkonstruksi dalam perspektif keadilan ekologis, kedaulatan ekonomi daerah, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat lingkar tambang.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *