News  

Wanita Ini Bawa Sabu ke Kantor Polisi saat Besuk Tahanan di Polresta Palu

Sabu
Ist

ReferensiA.id- Seorang wanita berinisial AA (50 tahun) di Kota Palu kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat berada di lingkungan Markas Polresta Palu.

Kasus itu diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palu yang langsung mengamankan AA setelah kedapatan membawa sabu-sabu pada Rabu, 20 Agustis 2025, sekira pukul 16.30 Wita.

Perempuan tersebut diamankan ketika datang untuk membesuk keluarganya yang sebelumnya ditahan.

Baca Juga:  DPRD Palu Rampungkan Pembahasan RPJMD 2025 - 2029, Isu Gender Hingga Pariwisata Kebencanaan Jadi Sorotan

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik AA melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan mendapati dua buah pipet kaca berisi sabu-sabu, serta sejumlah perlengkapan alat isap.

Selain itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku, juga ditemukan satu pipet kaca berisi sabu-sabu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Perusahaan Kawasan PT IMIP

“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan cukup lengkap. “Kami menemukan dua pyrex (merek pipet kaca) berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP dan satu unit motor,” jelasnya.

Polisi menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curas di Kota Palu, Beraksi di Sejumlah Lokasi

Saat ini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *