Koordinator aksi Doni Moidady mengatakan, aksi dengan beberapa tuntutan yang mereka gaungkan merupakan bentuk protes atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang menutut mereka baik, namun merugikan masyarakat terkhusus petani.
“Kita tahu ada banyak undang-undang dasar atau konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah kita, yang paling menurut kita brutal itu adalah UU Cipta Kerja. Undang-undang ini sudah ditolak sejak tahun 2021, mengusung konsep omnibus. Dimana undang-undang sektoral itu digabungkan menjadi satu, dengan argumentasi pemerintah itu mau menyederhanakan aturan, tapi di balik argumentasi itu, aturan disederhanakan itu ada banyak macam undang-undang. Contohnya seperti kewenangan pemerintah daerah itu tidak ada lagi, sudah di pemerintah pusat, seperti yang mengatur soal izin usaha pertambangan, mengatur tentang izin lingkungan, dan lain-lain,” ungkap Dony.
Kata dia, tidak ada satupun praktik reformasi agraria yang benar-benar dijalankan dengan sungguh-sungguh berdasarkan konstitusi. Ada undang-undang dasar pasal 33 ayat 3 kemudian, ada putusan MK nomor 35 PUU-X/2012 yang mengatur tentang masyarakat adat bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Juga seperti PTPN, Badan Bank Tanah, itu tidak disasar untuk direkomendasikan dan didistribusikan kepada rakyat.
Soal bank tanah ini, karena dia kewenangan khusus, diberi hak pengelolaan, kewenangannya bertabrakan dengan ATR BPN. Ada 6.000 hektar hak pengelolaan yang diberikan kepada bank tanah di Kabupaten Poso.
“Kita tahu beberapa tahun lalu, Gubernur menolak bank tanah di Sulteng ini. Tapi ketika petani dipatok tanah-tanahnya oleh bank tanah, Gubernur tidak mengambil sikap berdiri di tengah-tengah petani,” tegasnya.
Meladeni massa aksi TA Gubernur Sulteng, M. Ridha Saleh hadir di tengah massa aksi memberikan pernyataan atas tuntutan massa aksi tentang konflik agraria.



















