ReferensiA.id – Masih ingat kasus jambret yang melibatkan anak di bawah umur di Jalan Zebra, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 11 Januari 2022 lalu? Pelakunya berinisial AZ (16) dan AL (15). Keduanya viral di media sosial lantaran sempat diamuk massa usai terjatuh dari sepeda motor ketika berusaha kabur.
Saat itu dua anak pelaku jambret digiring warga ke Mapolsek Palu Selatan. Di Polsek, kasusnya berakhir damai usai korban memaafkan tindakan kedua pelaku.
Namun, usai ditelusuri ternyata kedua remaja ini terlibat sejumlah kasus pencurian motor dan hewan ternak di wilayah Palu dan Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berikut kronologi terbongkarnya kasus di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tercatat melibatkan AL dan AZ.
Berawal dari Jambret
Awalnya AL dan AZ diamankan warga kerena menjambret telepon genggam seorang perempuan di Jalan Zebra Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa 11 Januari 2022.
Sebelum dibawa ke Mapolsek Palu Selatan, keduanya babak belur karena tertangkap oleh warga sekitar.
Di Polsek, pihak korban dan keluarga pelaku dipertemukan hingga berujung kesepakatan damai. Karena masih di bawah umur dan duduk di bangku sekolah, korban pun memaafkan pelaku.
Mirip Pelaku Pencurian di Wilayah Palu Barat
Sehari setelah kesepakatan damai, tepatnya 12 Januari 2022, personel Polsek Palu Barat mendengar adanya penangkapan dua pelaku jambret itu.
Melihat ciri fisik kedua pelaku, diduga keduanya juga terlibat aksi pencurian motor dan barang elektronik lainnya di wilayah hukum Palu Barat. Personel pun membawa AL dan AZ untuk dimintai keterangan.
Hasil penyelidikan dan interogasi menyebutkan, di wilayah Palu Barat, keduanya mengakui sudah mencuri motor di lima lokasi, yakni dua unit motor di Kelurahan Donggala Kodi dan tiga motor di Kelurahn Silae.