“Dari hasil interogasi oknum terduga pelaku pungutan liar (pungli) bahwa tidak benar jika melakukan pungutan liar (pungli), namun terkait permintaan uang dari sopir rental yakni karena mereka mencarikan penumpang kepada sopir rental, jika mereka mendapatkan penumpang menuju luar kota maka per orang mendapatkan fee (bonus) sebesar Rp50 ribu per orang, yang telah disepakati oleh pihak agen mobil rental,” terang Kapolsek.
Meski demikian, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan kepada sopir mobil rental dan beberapa saksi terkait kejadian itu. RED



















