News  

2 Terduga Pungli Terhadap Sopir Mobil Rental di Tawaeli Ditangkap Polisi Usai Viral di Medsos

Sopir mobil rental
Polisi tangkap dua terduga pelaku pungli terhadap sopir mobil rental di Kota Palu. / Ist

ReferensiA.id- Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil rental di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu Sulawesi Tengah.

Anggota Polsek Tawaeli dan Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Pantoloan mengamankan kedua terduga pelaku pungli berinisial pada Senin, 24 Juni 2024 pagi.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tawaeli, Kristianto, kedua terduga pelaku diamankan usai aksi mereka viral di media sosial (medsos).

“Dasar (diamankan) postingan di medsos instgram melalui akun @adeerf, tanggal 22 Juni 2024,” ungkap Kristianto pada konferensi pers di Polresta Palu, Selasa 25 Juni 2024.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial VR (pria, 42 tahun) dan AN alias CG (pria, 39 tahun).

Sebelumnya sempat viral di media sosial aksi pungutan liar oleh dua pria terhadap sopir mobil rental. Kejadian itu diduga direkam oleh penumpang mobil tersebut.

Dalam unggahan di media sosial, dilengkapi keteramgan yang menceritakan tentang sopir rental yang menuju Kota Gorontalo yang menjemput beberapa penumpang di Pelabuhan Pantoloan, saat sopir sedang mengangkut barang milik penumpang, tiba-tiba datang dua orang pria sambil membentak sopir dan bertanya jumlah penumpang yang dimuat.

Sopir tersebut juga dimintai sejumlah uang, namun sopir mobil tidak langsung memberikan uang yang diminta.

Namun pada saat mobil keluar dari area Pelabuhan Pantoloan, ternyata dua orang tersebut telah menunggu di sebuah persimpangan jalan tidak jauh dari pelabuhan, dan langsung mengejar mobil rental tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian salah satu dari pelaku menggedor kaca mobil, sehingga sopir mobil menepikan mobilnya dan menyerahkan uang senilai Rp150 ribu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *