Oleh karena itu, kata dia semua elemen harus bekerja sama dalam melestarikan bahasa daerah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh-tokoh masyarakat dan semua elemen masyarakat.
Adapun pembukaan Rapat Koordinasi Antarinstansi dalam Rangka Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah dihadiri Asisten I, Ir H Moh Faisal Mang MM yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar jajaran perangkat daerah bersama Balai Bahasa dapat menjalin integritas untuk mendorong lahirnya regulasi daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, sebagai bagian tindak lanjut dari Permendagri Nomor 40 tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah di Sulawesi Tengah. RED



















