ReferensiA.id – Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura hari ini Senin 17 Januari 2022 mengeluarkan surat terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Melalui surat tersebut, maka anak-anak di Sulawesi Tengah segera divaksin.
Surat itu ditujukan kepada Forkompinda Sulawesi Tengah serta Bupati dan Walikota se Sulawesi Tengah. Ada dua poin dalam surat tersebut.
Pertama, bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Prosedur pelaksanaan mengacu pada standar yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Kedua, disampaikan bahwa vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas.
Sehingga, lanjut isi surat tersebut, pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac.
Diketahui, pemerintah telah melaksanakan kick off vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Selasa, 14 Desember 2021. Sedangkan untuk Sulawesi Tengah baru akan dimulai berdasarkan surat gubernur tersebut. red