ReferensiA.id- Kegiatan usaha Omnicom palsu atau OMC telah dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berdasarkan rilis resmi nomor SP 5/STPASTI/VII/2025.
Entitas OMC di Indonesia diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai Perusahaan resmi dan berizin, yakni Omnicom Group.
Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.
“Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulteng telah melakukan klarifikasi, rapat koordinasi, serta memanggil pihak yang mengaku sebagai Pimpinan OMC di Kota Palu, dan kegiatan yang dilakukan OMC adalah aktivitas penghimpunan dana ilegal/tidak berizin dan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation,” ungkap Ketua Satgas PASTI Sulawesi Tengah (Sulteng) Bonny Hardi Putra, Kamis 17 Juli 2025.
Kata dia, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa tindakan, seperti pemblokiran akses dan tautan/URL terkait kegiatan usaha OMC, pemblokiran nomor rekening oknum terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.
Menurut Bonny yang juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Sekretariat Satgas PASTI Sulteng telah membuka layanan pengaduan untuk seluruh korban dugaan penipuan OMC.
Sejak 9 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025, telah diterima pengaduan sebanyak 89 korban dengan total potensi kerugian sementara sekitar Rp5,2 miliar.
“Itu pengakuan yang melapor, dari penelusuran (kerugian masyarakat) bisa lebih bisa kurang (dari Rp5,2 miliar),” katanya.
Adapun pengaduan tersebit akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum dan melalui mekanisme pengadilan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan yang sangat tinggi atau di atas suku bunga yang berlaku, serta selalu memastikan bahwa setiap produk atau layanan jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK atau dari otoritas terkait lainnya,” imbau Bonny.



















