Satgas PKA Sulteng Temukan Indikasi Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU PT LTT di Rio Pakava

Satgas PKA
Ist

ReferensiA.id- Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap perkembangan penting terkait dugaan tumpang tindih lahan antara warga transmigrasi dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Hasil sinkronisasi peta transmigrasi tahun 1993 dengan data spasial BPN Donggala, Satgas PKA menemukan sejumlah bidang lahan milik warga yang secara administrasi masuk dalam area HGU perusahaan.

Temuan ini muncul setelah Satgas menerima aduan dari perwakilan empat desa, yakni Toviora, Polanto Jaya, Minti Makmur, dan Rio Mukti, yang datang ke sekretariat Satgas PKA Sulteng pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari mediasi sehari sebelumnya di Kantor Bupati Donggala. Dalam rapat sinkronisasi data bersama warga dan sejumlah instansi teknis, Satgas PKA mengurai persoalan dengan pendekatan data dan komunikasi terbuka.

“Langkah kami adalah menelusuri kembali dokumen lama, memadukan peta transmigrasi dengan data HGU dan hasil pemetaan spasial BPN. Dari situ terlihat adanya area yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar salah satu anggota Satgas PKA Sulteng.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Harap Penyelesaian Konflik Agraria Lebih Adil dan Manusiawi

Di Desa Toviora, Satgas menemukan beberapa titik lahan, rumah penduduk, hingga fasilitas umum yang teridentifikasi berada dalam peta kawasan HGU.

Salah satu warga, Atim (66), memperlihatkan sertifikat tanah miliknya yang terbit sejak tahun 2000. Hasil pengecekan koordinat bersama tim teknis menunjukkan lahan tersebut memang tumpang tindih dengan wilayah HGU PT LTT.

Baca Juga:  FRAS Sebut Pemprov Sulteng Gagal Atasi Konflik Agraria, Malah Jadi Tameng Korporasi

“Selama ini saya tidak tahu kalau tanah saya masuk HGU. Saya hanya ingin kepastian agar hak kami tetap terlindungi,” ujar Atim dengan nada tenang.

Selain Toviora, warga dari Desa Minti Makmur juga melaporkan hal serupa. Menurut Sekretaris Desa, Sutikno, terdapat tujuh bidang tanah bersertifikat yang telah dikelola warga sejak 1994, namun kini masuk dalam wilayah yang sama dengan HGU perusahaan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *