Ahmad Ali Datangi Penyidik KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Ahmad Ali
Ahmad Ali

ReferensiA.id- Politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 3 Maret 2025.

Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) itu memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Polresta Banyumas atas inisiatifnya sendiri.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan terhadap Ahmad Ali merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak sempat menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.

Baca Juga:  Ahmad Ali Ingin Bentuk Koalisi Besar: Bukan untuk Halangi Paslon Lain

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas lantaran penyidik kasusnya sedang melakukan pemeriksaan perkara lain di sana. Ahmad Ali meminta segera diperiksa karena hendak melakukan ibadah Umrah.

“Yang bersangkutan (Ahmad Ali) terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” ujar Tessa Mahardika.

Adapun pemeriksaan terhadap Ahmad Ali sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Baca Juga:  Ustaz Abdul Somad Resmikan Pembangunan Masjid Ummu Ratna Sa'diyah, Ahmad Ali: Jadi Pusat Ibadah dan Kajian

Pemeriksaan itu sekaligus untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita penyidik dari kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Baca Juga:  Prabowo Siapkan Makan Gratis, Ahmad Ali Fasillitasi Seragam dan Buku Sekolah Gratis di Sulteng

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *