Ahmad Ali Datangi Penyidik KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Ahmad Ali
Ahmad Ali

ReferensiA.id- Politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 3 Maret 2025.

Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) itu memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Polresta Banyumas atas inisiatifnya sendiri.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan terhadap Ahmad Ali merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak sempat menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.

Baca Juga:  Gagasan Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali "Dikuliti" Aktivis Mahasiswa

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas lantaran penyidik kasusnya sedang melakukan pemeriksaan perkara lain di sana. Ahmad Ali meminta segera diperiksa karena hendak melakukan ibadah Umrah.

“Yang bersangkutan (Ahmad Ali) terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” ujar Tessa Mahardika.

Adapun pemeriksaan terhadap Ahmad Ali sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Baca Juga:  Jokowi Instruksikan Struktur PSI Hingga RT/RW, Ahmad Ali Siapkan Strategi "Satu Komando" Menunu 2029

Pemeriksaan itu sekaligus untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita penyidik dari kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Baca Juga:  Anak Muda Pegiat Seni Tradisional di Kota Palu Deklarasi Dukung Ahmad Ali

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *