News  

AJI Palu Ancam Lapor Dewan Pers Media yang Eksploitasi Anak Kasus Perundungan

AJI Palu
Ilustrasi

ReferensiA.id- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang melakukan eksploitasi wajah maupun identitas anak yang terlibat kasus perundungan.

Koordinator Divisi Gender, Anak dan Kaum Marginal, AJI Palu, Nurhayati mengaku geram melihat ulah pengelola media sosial (Medsos) atau jurnalis yang belum selesai dengan hal-hal yang seharusnya menjadi dasar pengetahuan jurnalistik, apalagi bila akun Medsos tersebut adalah akun resmi media mainstream.

Kata perempuan yang akrab disapa Katrin itu, pemberitaan ramah anak di media, baik itu media mainstream maupun media sosial belum banyak dipahami jurnalis maupun pengelola akun media sosial.

Baca Juga:  AJI Palu Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis

Salah satu contohnya, yakni kasus perundungan di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Donggala. Pelaku maupun korban dengan vulgar wajahnya terpampang dalam video yang diunggah kembali sejumlah akun media sosial (Medsos).

Celakanya, akun media sosial tersebut, juga merupakan akun official sebuah media mainstream berbasis online.

“Seharusnya akun-akun tersebut atau wartawan yang memberitakan melindungi privasi anak-anak ini. Baik itu korban maupun pelaku. Seperti kasus perundungan di salah satu madrasah di Donggala, pelakunya justru ikut jadi korban perundungan warga lain ini karena wajah mereka terpampang nyata di video tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  AJI dan UN Women Latih 12 Jurnalis di Sulteng Liputan Berperspektif Gender

Katrin pun kembali menegaskan, media seharusnya memberikan perlindungan hak privasi dalam setiap pemberitaan melibatkan anak, sekaligus menaati kode etik jurnalistik.

Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) khususnya pada pasal 5, sangat jelas menerangkan bahwa jurnalis tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Baca Juga:  Bawaslu Morowali Awasi Medsos Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

“Identitasnya saja itu dilarang, apalagi wajahnya yang juga masuk dari bagian pengenalan. Secara tidak langsung media yang menyebarkan informasi anak-anak tersebut juga sudah ikut menjadi pelaku, karena anak-anak tersebut justru ikut mendapat perundungan oleh warga, baik secara langsung maupun komentar di media sosial,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *