AJI Palu Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis

AJI Palu
Buka puasa bersama anggota AJI Kota Palu, Sabtu 8 April 2023. / Ist

ReferensiA.id- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu akan membuka pos koordinasi (posko) pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.

Langkah ini dilakukan AJI Palu sebagai tindaklanjut Surat Imbauan tentang THR dari AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Tahmil, saat kegiatan buka bersama AJI Kota Palu, di Sekretariat Pembangunan Sekretariat AJI Palu, Sabtu 8 April 2023.

Baca Juga:  Sebanyak 25 Jurnalis di Kota Palu Dilatih Hadapi Informasi Salah Jelang Pemilu 2024

Tahmil mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, maka AJI segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” ujarnya.

Kata dia, pengaduan tersebut bisa disampaikan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu.

Baca Juga:  AJI Palu Desak Perusahaan Media Perbaiki Nasib Jurnalis

Jurnalis ReferensiA.id ini menguraikan rujukan pembayaran THR Tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pertama itu perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil,” jelasnya.

Baca Juga:  Jurnalis di Sulteng Gelar Festival Media 2023, Angkat Isu Perubahan Iklim dan EBT

Selanjutnya, kata dia, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *