“Contohnya saat terjadi banjir hingga ke badan jalan di area pertambangan Kelurahan Watusampu yang berakibat pada terganggunya arus lalu lintas,” jelasnya.
Masih di hari yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Sulteng, Moh Natsir A Mangge, menilai, pendekatan keamanan mesti dilakukan untuk menyikapi persoalan PETI.
Menurut Natsir, aparat penegak hukumlah (APH) yang memiliki ranah untuk mengusut aktivitas pertambangan ilegal seperti di Kelurahan Poboya itu.
“Saya pikir APH tindaki saja. Kami bukan melakukan pembiaran, tetapi aktivitas PETI ini sudah harus dengan pendekatan keamanan,” tegas Natsir.
Ia mengakui bahwa sebelumnya pernah ramai beredar isu bahwa aktivitas perusahaan pertambangan emas PT CPM telah memberikan efek negatif terhadap lingkungan di daerah sekitarnya.
Namun ketika dilakukan crosscheck, Natsir meyakini limbah tambang PT CPM dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
“Selama yang kami periksa di lapangan, pengelolaan limbahnya saya pikir sekelas CPM pasti pendekatan secara profesional. Kalau masalah PETI, bagi DLH itu ranah kepolisian,” terangnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng juga mengungkap kekhawatiran atas pencemaran lingkungan sebagai dampak dari aktivitas PETI di ibu kota Sulawesi Tengah ini.
“Dampak yang ditimbulkan pertama tentu pencemaran air sehingga masyarakat sulit mengakses air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Wandi, Staf Departemen Advokasi dan Kampanye, Walhi Sulteng, baru-baru ini.
Wandi menambahkan, bahaya lain dari PETI adalah bisa menimbulkan risiko kesehatan seperti gatal-gatal pada kulit karena paparan bahan kimia berbahaya.
Walhi Sulteng menduga, pencemaran lingkungan di tambang Poboya telah terjadi ketika ditemukan adanya kubangan besar dengan kondisi air yang keruh pada Agustus 2023.



















