ReferensiA.id- Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi menangkap 3 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNNL).
Penangkapan pelaku PETI dilakukan, di kawasan TNLL sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun operasi gabungan penertiban PETI di TNLL merupakan komitmen bersama dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan pejabat lokal dan regional, seperti Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Kepala BBTN Lore Lindu, Kasat Samapta Polres Sigi, unsur TNI, Kepala Seksi Wilayah II Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, seluruh camat Kabupaten Sigi dan kepala desa sekitar kawasan TNLL.
Hasil rapat tersebut, menyepakati penetapan strategi bersama untuk mengatasi masalah PETI di kawasan TNLL dengan pembentukan rencana operasi gabungan.
Tim operasi gabungan penertiban Peti di TNLL berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu Emon alias Papa Dafa, Farid alias Papa Fangky dan Arwin alias Papa Angga.
Berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan sebelumnya, ketiga pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat.
Tim juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan untuk melakukan penambangan beserta material tambang.
Pada saat diamankan, pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan dan mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Kemudian, ketiga pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa oleh petugas ke Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu di Palu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 12 Desember 2023, ketiga pelaku dinaikan statusnya menjadi tersangka.